Rasulullah SAW bersabda :
"Idza
Qulta li shohibika yaumal jum'ati "Anshit" wal imamu yakhtub, faqad
laghauta wamma laghauta jum’atallah"
Artinya : Apabila kamu berkata
kepada temanmu "ANSHIT" (Diamlah!) padahal saat itu imam sedang
berkhutbah, maka kamu telah kehilangan (pahala).
Hadist ini menerangkan
kepada kita agar tidak berbicara ketika imam sedang berkhutbah di atas mimbar
pada Hari Jum at. Jangankan berbicara, menegur orang lain dengan berkata
kepadanya "dengarkan! --
Diamlah!" juga tidak dibenarkan.
Kata "SHOHIB" (teman), dalam konteks hadist ini meliputi siapa saja
yang mengajak kita berbicara. Dipakai kata Shohib (teman), karena biasanya yang
mengajak kita berbicara adalah teman kita sendiri.
Kalimat "YAUMUL
JUM'ATI" ( Hari Jum'at), mengisyaratkan bahwa larangan berbicara hanya pada Hari Jum'at,
dan di khususkan lagi bahwa larangan tersebut hanya ketika Imam/Khatib sedang
berkhutbah di atas mimbar.
Adapun sebelum
Imam/Khatib naik mimbar atau sesudahnya tidak ada larangan berbicara, meskipun
sebaiknya diam dan konsentrasi berzdikir mengingat Allah.
Kalimat "LAGHAUTA", oleh para ahli bahasa mengartikannya sebagai
berikut :
1. Kamu kehilangan Pahala.
2. Kehilangan Fadhilah (keutamaan)
Ibadah Jum'at.
3. Ibadah Sholat Jum'at anda tidak ada bedanya dengan Ibadah Sholat
Dzuhur biasa.
Kesimpulan dari arti
yang mereka berikan tadi, hadist ini menerangkan bahwa orang yang mengajak
kawannya berbicara, atau pun orang yang hanya menasehati kawannya agar tidak
berbicara dengan mengucapkan kepadanya "ANSHIT" --diamlah--,
maka Shalat Jum'atnya tidak sempurna, karena kehilangan pahala, atau kehilangan Fadhilah (keutamaan) Jum'at itu sendiri, sehingga pahala Jum'atnya
hanya bagaikan pahala Sholat Dzuhur.
Ulama menambahkan,
jika kita ingin menegur seseorang pada saat Khutbah Jum'at, agar tidak dengan
bicara namun cukup dengan menggunakan isyarat.
Wallahu a'lam